Informasi

Sosialisasi Satu Data Kota Langsa

Sosialisasi Satu Data Kota Langsa

Dikutip dari langsakota.go.id - Pemerintah Kota Langsa menggelar acara Sosialisasi Satu Data Kota Langsa Tahun 2022 yang dibuka oleh Plt. Sekda Kota Langsa Muhammad Darfian, ST yang dihadiri oleh Polres Kota Langsa, Kakan Kemenag Kota Langsa, Pimpinan OPD, Camat, Unsur Akademisi dan Tamu undangan lainnya di Aula Setda Kota Langsa, (13/12/2022).

Dalam Sambutan Pj. Walikota Langsa Ir. Said Mahdum Majid yang disampaikan oleh Plt. Sekda Kota Langsa Muhammad Darfian, ST mengatakan, Perencanaan pembangunan yang akurat dan terarah sangat bergantung pada ketersediaan data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan sangat diperlukan dalam mengambil suatu keputusan untuk menghasilkan pembangunan yang berkualitas, tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan dan progresif.

Pemenuhan kebutuhan akan data menemui beberapa tantangan, diantaranya tumpang tindihnya data, akurasi data yang rendah, ketidakmutakhiran data, sulitnya akses data lintas instansi, serta pengelolaan data yang lemah, jelasnya.

Dalam tataran praktis, data tidak akan terlepas dari aplikasi dan layanan, sehingga integrasi data berarti juga integrasi aplikasi dan layanan. Penerapan prinsip Satu Data menerapkan manajemen data di dalam layanan-layanan yang saling terintegrasi, lanjutnya.

Dengan kebijakan Satu Data Kota Langsa ini, seluruh data yang dihasilkan Pemerintah Kota Langsa bermuara di Portal Open Data Kota Langsa yang selanjutnya akan terintegrasi ke Satu Data Indonesia tingkat nasional. Kolaborasi dan sinergi antar instansi dan lembaga pemerintah daerah yang tergabung dalam pelaksanaan Satu Data Kota Langsa menjadi kunci sukses dalam implementasi Satu Data.

Sebelumnya Sekretaris Bappeda Kota Langsa Mahmuddin, ST dalam laporannya menjelaskan, terkait dengan pemenuhan data pemerintah yang akurat, terbuka serta dapat dibagipakaikan. Kebutuhan pemerintah akan data sebagai dasar perencanaan pembangunan menjadi salah satu pertimbangan ditetapkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang berkualitas melalui pemenuhan standar data, meta data, interoperabilitas data, dan kode referensi atau data induk.

Menindaklanjuti Peraturan Presiden tersebut, Kota Langsa telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2021 tentang Satu Data Kota Langsa. Penetapan kebijakan satu data Kota Langsa ini menjadi pedoman dalam perbaikan tata kelola data pemerintah yang baik dan bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas pemerintah, mempermudah publik dalam mengakses dan menggunakan data serta menghasilkan sistem pemerintahan yang transparan. Kebijakan ini juga merupakan inisiatif pemerintah untuk mendorong pengambilan keputusan berdasarkan data, tutupnya.

Share

0 Komentar

Tinggalkan Komentar